Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus dibentuk Oktober 2015.
"Amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa sampai akhir Oktober 2015 ini Pemerintah cq Kemenag RI segera membentuk peraturan pelaksana," kata Deding di Jakarta, Kamis.
Menurut Deding, Pasal 57 UU Nomor 34/2014 menegaskan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.
Undang-Undang Nomor 34/2014 ditetapkan di Jakarta 17 Oktober 2014, ditandatangani Presiden (waktu itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkumham (waktu itu) Amir Syamsudin.
Deding menjelaskan, peraturan pelaksana pembentukan BPKH penting selain karena amanat undang-undang juga untuk menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Undang-undang ini kan dibentuk untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," katanya seperti dikutip Antara.
Dia lantas mencontohkan kasus-kasus penyelewengan dana haji akibat tidak transparan dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan ibadah haji.
Karena itu dia berharap pembentukan BPKH dapat mencegah korupsi dan penyimpangan karena badan ini dibentuk untuk mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Deding juga menegaskan bahwa BPKH penting untuk melakukan negosiasi dalam hal penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.
Selama ini penetapan tarif penerbangan, akomodasi dan katering seringkali dikeluhkan terlampau mahal dan dimonopoli segelintir orang.
"Karena badan ini merupakan badan otonom yang diisi oleh para profesional maka tentu badan ini memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi agar jamaah haji Indonesia mendapatkan tarif penerbangan yang murah, biaya akomodasi dan katering yang murah serta hal lain yang menguntungkan jamaah," katanya.
Dia khawatir hasil survei yang menempatkan Menag Lukman Hakim sebagai menteri yang memiliki kinerja baik akan tergerus poin negatif akibat belum melaksanakan amanat undang-undang ini.
“Tentu sangat disayangkan apabila gara-gara tidak membentuk BPKH maka menjadi ‘negative point’ bagi Menteri Lukman,” ujar Deding Ishak.
jumrahonline